Pelaksanaan Sita dan Eksekusi
*Pelaksanaan Sita dan Eksekusi
Oleh : Drs. H. Nummat Adham Nasution, SH, MA.
I. PENDAHULUAN
Pengadilan oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Sesuai dengan ketentuan pasal 10 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman maka Badan-badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung salah satu di antaranya adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama diatur keberadaannya dan kewenangannya berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 yang disempurnakan dengan UU No. 3 Tahun 2006. Pada pasal 49 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.[1]
Dari ungkapan tersebut dapat diketahui bahwa tugas pokok peradilan agama adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya, tentu perkara-perkara tersebut adalah yang menjadi kompetensi sebagaimana yang diamanatkah oleh undang-undang.[2] Setiap perkara yang diproses sampai kepada dijatuhkannya putusan adalah dalam rangka memberikan pelayanan hukum untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Sudah jelas bahwa para pihak yang berperkara dalam menuntut haknya mengharapkan sampai penyelesaian dan tuntas, artinya apa yang menjadi haknya dapat diperolehnya dan dikuasainya serta mendapat kepastian hukum.Sangat mungkin terjadi pihak penggugat dalam hal menuntut sesuatu hak pada surat gugatannya diajukan tuntutan untuk lebih dahulu melakukan “sita”[3] terhadap sesuatu yang oleh penggugat dikhawatirkan akan terjadi pengalihan atau pengkaburan atas sesuatu benda yang dipersengketakan. Atau juga sesuatu tuntutan yang oleh pengadilan telah diproses sampai kepada dijatuhkannya putusan akan tetapi amar putusan belum dilaksanakan secara suka rela oleh para pihak meskipun putusan tersebut telah mempunyai kekuatan yang tetap. Sehingga pihak yang telah ditentukan haknya dalam putusan tentu menginginkan agar putusan tersebut dilaksanakan, untuk itulah oleh peraturan perundang-undangan diatur bagaimana melaksanakan putusan tersebut dengan proses yang disebut eksekusi.Eksekusi adalah “…. Sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu ekseskusi tidak lain dari pada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hokum acara perdata”. [4]
II. JURUSITA DAN PENYITAANUU No. 7 Tahun 1989 telah menegaskan bahwa peradilan di lingkungan Pengadilan Agama terdapat jabatan fungsional yaitu Hakim, Panitera dan Jurusita / Jurusita Pengganti. Untuk diangkat menjadi Jurusita harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Jurusita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama atas usul Ketua Pengadilan Agama sedangkan Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama.[5]
Tugas Jurusita adalah :
1. Melaksanakan pemanggilan terhadap pihak berperkara, saksi / saksi ahli, pemanggilan untuk teguran, pemanggilan untuk persidangan pengucapan pengikrar talak dan penyitaan.
2. Membantu pelayanan penertiban proses persidangan.
3. Menyampaikan pemberitahuan
4. Menyampaikan salinan gugatan.
5. menjalankan putusan hakim (Eksekusi)[6]
Pada pasal 103 UU No.7 Tahun 1989 tugas Jurusita disebut sebagai limitatif yaitu :
Menurut ketentun pasal 38 UU No. 7 Tahun 1989 menegaskan bahwa pada setiap Pengadilan Agama terdapat adanya Jurusita dan Jurusita Pengaganti. Dalam hal permohonan penyitaan yang disampaikan oleh penggugat dalam surat gugatannya maka Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut tindakan yang pertama dilakukan adalah menjawab permohonan penyitaan tersebut, yakni apakah permohonan penyitaan dikabulkan atau ditolak atau ditangguhkan untuk dipertimbangkan lebih lanjut, sesudah mengadakan persidangan untuk pemeriksaan perkara tersebut.Dalam hukum acara perdata sebagaimana dijelaskan pada R.Bg dikenal adanya 3 jenis penyitaan, yaitu :1. Sita Eksekusi (pasal 208 R.Bg / 197 HIR)2. Sita Revindikatoir (pasal 260 R.Bg / 226 HIR)[7]
3. Sita Konservatoir (pasal 261 R.Bg / 227 HIR).[8]
* Makalah ini disampaikan sebagai bandingan pada diskusi IKAHI (Ikatahn Hakim Indonesia) Cabang Tanjungbalai, Tanggal 15 Mei 2009.
[1] Atas dasar demikian maka Peradilan Agama merupakan peradilan khusus karena kasus yang menjadi kewenangannya adalah yang terjadi dikalangan umat Islam dan diselesaikan secara hokum Islam sehingga lahir asas “personalitas keislaman”. Oleh M. Yahya Harahap mengemukakan hal itu melihat kepada penjelasan umum angka 2 alinea ketiga terhadap pasal 2 demikian juga pada pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989. (Lihat M. Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama) UU No. 7 Tahun 1989), Kartini, Jakarta, Cet : II, 1993, hal. 37.
[2] Dalam hal ini UU No. 7 Tahun 1989 pasal 49 yang menjelaskan kewenangan absolut Peradilan Agama, dan di sempurnakan kewenangan tersebut dengan UU No. 3 Tahun 2006.
[3] Sita adalah merampas dengan resmi atau menyita barang-barang tertentu dengan resmi atas perintah pihak yang berwajib berasal dari bahasa Belanda : Verbeurdverklaren. Yan Pramadya Puspa, Kamus Hukum, Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggeris, Aneka Ilmu Semarang Indonesia.1977, hal 773. Oleh Mukti Arto menjelaskan : sita atau beslaag ialah suatu tindakan hukum oleh hakim yang bersifat ekseptional, atas permohonan salah satu yang berpihak untuk mengamankan barang-barang sengketa atau yang menjadi jaminan dari kemungkinan dipindah tangankan, dibebani sesuatu sebagai jaminan, dirusak atau dimusnahkan oleh pemegang atau pihak yang menguasai barang-barang tersebut, untuk menjamin agar putusan hakim nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. (Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005. hal 69.[4] M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Gramedia Jakarta, 1991. hal. 1.
[5] Ketentuan tentang kejurusitaan di atur pada pasal 38 s/d pasal 42 UU No.7 Tahun 1989.[6] Hensyah Syahlani, Jurusita dan Penyitaan Putusan dan Eksekusi pada Pengadilan Agama, Dirbinbaperais, Jakarta, 1990 hal. 3.
[7] Kata Revindikatoir berasal dari kata ”revindiceer”, yang berarti yang meminta kembali miliknya. Sita revindikatoir adalah sita terhadap barang milik kriditur (penggugat) yang dikuasai oleh orang lain (tergugat). Dan Sita tersebut bukanlah untuk menjamin tagihan berupa uang, melainkan untuk menjamin suatu hak kebendaan dari pemohon atau kridetur dan berakhir dengan penyerahan barang yang disita. (Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yokyakarta, 2005, hal. 80).[8] Sita Konservatoir (conservatoir beslaag) ialah sita terhadap barang-barang tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang / piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita tersebut dimaksudkan sebagai jaminan atau tanggung jawab (Ibid, hal. 76).
[9] Sita Marital dapat dimohonkan oleh suami atau isteri dalam sengketa : a. Perceraian, b. Pembagian harta perkawinan, c. Pengamanan harta perkawinan. Sita Marital dapat diajukan bersama-sama dengan perkara perceraian atau setelah perceraian terjadi, tujuannya adalah untuk mengamankan harta bersama suami istri sehingga selama masa sita tidak dapat dilakukan penjualan harta kecuali dengan izin dari pengadilan agama.(Ibid, hal. 81).
[10] Untuk itu dilakukan sidang peringatan oleh Ketua Pengadilan memberi batas waktu pemenuhan putusan, yang disebut masa peringatan dan masa peringatan tidak boleh lebih dari 8 hari sebagaimana ditentukan pasal 207 R.Bg / 196 HIR. Apabila pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan peringatan tanpa alasan yang sah, atau setelah masa peringatan dilampaui tergugat tetap tidak mau memenuhi kewajiban yang dihukumkan kepadanya, maka sejak saat itu Ketua Pengadilan secara ex officio mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Jurusita untuk melakukan “sita eksekusi”. (Lihat M. Yahya Harahap, Op. Cit, hal. 60).
Last Updated (Tuesday, 01 February 2011 09:47)


